Senin, 17 Januari 2011

Materi Akuntansi Syariah



BAB 7

MEREKONSTRUKSI AKUTANSI LABA

Kinerja suatu perusahaan merupakan hasil dari serangkaian proses dengan mengorbankan berbagai sumber daya. Laporan keuangan (financial statement) merupakan sarana untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan manajemen atas sumber daya pemilik. Laporan laba/rugi (income statement) merupakan salah satu bentuk laporan keuangan yang dijadikan salah satu parameter yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan.
Ada dua konsep islam yang sangat berkaitan dengan pembahasan masalah konsep laba, yaitu adanya mekanisme pembayaran zakat dan sistem tanpa bunga (Hameed, 2000). Zakat pada prinsipnya merupakan  kesejahteraan agama dan pembayarannyamerupakan kewajiban agama.
Yang dilarang dalam islam adalah sistem penentuan tingkat pengembalian tetap atas modal, tanpa adanya pembagian. Islam juga menginginkan terjadinya operational leasing dan persewaan. Larangan dalam sistem bunga dimaksudkan karena sistem bunga merupakan cara-cara kapitalis dalam melakukan usaha.

PERBANDINGAN AKUNTANSI KONVEnSIONAL DAN AKUNTANSI SYARI’AH

Perkembangan akuntansi konvensional diakui cukup dahsyat mengingat konvensional ini berorientasi kepada pemakai (user) dan kepentingan pemakai dalam hal ini pemilik modal (owners) adalah maksimalisasi laba.
Persamaan ini merefleksikan orientasi pemakai akuntansi (user oriented), sehingga yang menjadi perhatian dalam penyusunan laporan keuangan adalah para pemakai (user), dengan pertimbangan (1) kepentingan para pemakai laporan dan (2) sifat-sifat para pemakai laporan.
Di sinilah salah satu titik lemah akuntansi konvensional. Tentunya ini dapat dimaklumi karena akuntansi konvensional lahir di tengah-tengah sistem ekonomi kapitalis yang selalu mementingkan kepentingannya sendiri.

MEREKONTRUKSI AKUNTANSI ISLAM

Studi akuntansi islam dimaksud untuk mengunggkapkan konsep dan merekontruksi akuntansi islam serta menjelaskan kemampuan perannya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan akuntansi yang terus berkembang dimasyarakat dengan mengembangkan kajian-kajian dibidang akuntansi islam demi membangun fondasi dan kontruksi akuntansi islam dari berbaga aspek yang ada meliputi sejarah, filosofi, konsep, implementasi, teknis maupun empiris.



PENTINGNYA KONSEP LABA DALAM AKUNTANSI

Penentuan laba (income) merupakan salah satu fungsi penting dalam akuntansi konvensional, di mana transfer kesejahteaan bagi pihak-pihak yang berkaitan sangat ditentukan.
Laba juga merupakan ukuran usaha dan prestasi manajemen, di mana mereka diberi imbalan atas dasar kinerja pekerjaannya. Laba juga merupakan petunjuk untuk melakukan investasi.
Konsep laba mempunyai tiga unsur penting yaitu: nilai (value), modal (capital), dan skala (scale). Nilai (value) berkaitan dengan konsep nilai ekonomis, di mana preferensi seorang terhadap suatu komoditas berlainan dengan orang lain karena adanya harapan akan adanya keuntungan pada masa yang akan datang.

Dalam akutansi syariah,kesejahteraan dan laba merupakandasar dalam penentuan zakat,baik zakat individumaupun zakat perusahaan (lembaga).

LABA DALAM AKUTANSI SYARIAH

Dalam bahasa arab, laba berartipertumbuhan dalam dagang. Orang-orang berkata ”khat”, yaitu “saya memberinya laba (untung), atau memberikan laba kepadanya laba dengan barang-barangnya”.


NAMA’, LABA, GHALLAH,DAN FA’IDAH DALAM KONSEP ISLAM



Pengertian Nama’
Yang dimaksud dengan nama’ (pertumbuhan) ialah pertumbuhan padapendapatan atau pada hartadalam jangka waktu tertentu

Ar-Ribh at-Tijari
Ribh dapat diartikan sebagai pertambahan pada harta yang telah dikhususkan untuk perdagangan sebagai hasil dari proses barter dan perjalanan bisnis.

Al-Ghallah (laba timbul dengan sendirinya)
Al-ghallah yaitu petambahan yang terdapat pada barang dagangan sebelum penjualan, seperti wool atau susu dari hewan yang akan dijual, atau juga buah kurma yang di beli untuk perdagangan.
Al-Faidah (lba yang berasal dari modal pokok)
Al-faidah yaitu pertambahan pada barang milik (asal modal pokok) yang ditandai dengan perbedaan antara harga waktu pembelian dan harga penjualan, yaitu sesuatu yang baru dan berkembang dari barang-barang milik, seperti susu yang telah diolah yang berasal dari hewan ternak.



BATASAN-BATASAN DAN KRETARIA PENENTUAN LABA DALAM ISLAM



dalam teori akuntasi konvesional ada beberapa pendapat tentang batasan-batasan laba, tetapi tidak saupun pendapat yang tegas yang dapat dan pantas diterima. Dalam studi kitab-kitab fiqih, jelas tidak ada persentase tertentu bagi laba, tetapi hal ini bergantung pada keadaan, sifat barang, permintaan dan situasi pasar.
Masa perputaran modal
Unsur ini berkaitan erat dengan unsur-unsur sebelumnya, yaitu unsur bahaya dan resiko. Unsur ini juga berkaitan dengan moderatisasi yang sedikit akan membantu penurunan harga.

DASAR-DASAR PENGUKURAN LABA DALAM ISLAM
  1. Tasqlib dan mukhatarah (intraksi dan resiko)
  2. Al-muqabalah
  3. Kebutuhan modal pokok
  4. Laba dari produksi, hakikat jual beli dan perindustriannya
  5. Perhitungan nilai barang di akhir tahun

CARA PENGUKURAN LABA DALAM ISLAM



Di dalam islam metode perhitungan laba didasarkan pada asasi perbandingan. Pebandingan itu adakalanya antara nilai di akhir tahun, atau perbandingan antara harga pasar yang berlaku untuk jenis barang tertentu di akhir tahun dan di awal tahun, atau juga bias antara pendapatan-pendapatan dan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan income-income tersebut.



KAITAN ANTARA LABA, ZAKAT DAN SISTEM TANPA BUNGA



Zakat pada prinsipnya merupakan kesejahteraan agama dan pembayaran merupakan kewajiban agama. Pelaksaan pemungutan zakat seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan distribusikan untuk kesejahteraan sosial dengan tujuan untuk beribadah kepada allah.
Beberapa peneliti mengungkapkan perlunya konsep-konsep untuk menetapkan laba sebagai dasar pegenaan zakat yang merupakan tujuan utama dalam akutansi syari’ah.

KONSEP LABA AKUNTANSI SYARI’AH
  1. Laba akuntansi syari’ah pada tingkatan sintaksis
Pendekatan aktivitas dalam konsep laba akuntansi syari’ah dimaksudkan agar pengukuran laba bias menggambarkan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi, sehingga memungkinkan pengukuran beberapa konsep yang berbeda dari laba, yang dapat digunakan untuk tujuan yang berbada. Oleh karena itu peendekatan transaksi digunakan dalam akuntansi syari’ah untuk memberikan dukungan pada konsep pengakuan pada terjadinya aktivitas pada saat penjualan atau pertukaran atau pertukaran dan pada saat terjadinya konversi biaya.

LABA AKUNTASI SYARI’AH PADA TINGKATAN SEMANTIK



Laba akuntansi pada tingkatan semantik memusatkan perhatian kepada hubungan antara fenomena dengan symbol yang mewakili fenomena tesebut. Laba dalam akuntansi syariah dalam tingkatan semantic sangat berkaitan erat dengan akuntansi syariah itu sendiri. Oleh karena itulah, laba dalam akuntansi syariah dipergunakan jalan untuk menilai jalannya operasional usaha, apakah sudah dilakukan secara efesien atau belum, untuk melakukan pertanggung jawaban.

LABA AKUNTANSI SYARI’AH PADA TINGKATAN PRAGMATIS



Konsep laba progmatis dalam akuntansi syariah memusatkan perhatiannya pada relevansi informasi yang dikomunikasikan pada pembuat keputusan dan rerilaku dari pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok pribadi sebagai akibat disajikannya informasi akuntansi. Karena itulah konsep laba dalam tingkatan ini harus sesuai dengan tujuan akuntansi syariah itu sendiri.
Konsep laba pragmitis syariah dapat dibagi dalam eberapa tujuan yaitu ;
  1. Laba sebagai penentu besarnya kewajiban zakat
  2. Laba sebagai dasar pengambilan keputusan dan kontraktual
  3. Laba sebagai alat peramal

BAB 8
PASAR MODAL DAN SURAT BERHARGA KONVENSIONAL

Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bias diperjual belikan, baik dalm bentuk uang ataupun modal sendiri.



PASAR MODAL DI BANYAK NEGARA



Dengan adanya pasar modaldiharapkan aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative perdanaan bagi perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skalayang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaandan kemakmuran masyarakat luas.



PENGERTIAN SURAT BERHARGA



Surat berharga (marketable securities) merupakan secarik kertas menunjukkan hak permodal (yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut.
Pada dasarnya, surat berharga di pasar modal dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu ;
  1. Surat berharga yang bersifat penyertaan atau ekuitas (equity).
  2. Surat berharga yang bersifat utang atau sering juga disebut sebagai surat berharga pendapatan tetap (fixed income).

EFEK YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL INDONESIA



Efek yang di terbitkan dan diperdagangkan dalam pasar modal Indonesia adalah ;
  1. Saham biasa (common stocks)
  2.  Saham preferen (preferren stocks)
  3. Obligasi (bond)
  4. Obligasi konfersi (convertible bond)
  5. Right (right)
  6. Waran (warrant)
Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.



JENIS-JENIS SAHAM



Ditinjau dari segi kemampuandalam hak tagih atau klaim, maka saham terbagi atas ;
  1. Saham biasa (common stocks), yaitu merupakan saham menempatkan pemiliknya paling
Junior terhadap pembagian deviden.
  1. Saham preferen (preferren stocks), merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa.

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SAHAM PREFEREN



Saham preferen mempunyai kelebihan dan kelemahan, yaitu ;
  1. Lebih aman dari saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian divinden terlebih dahulu.
  2. Pembayaran devinden secara tetap sulit dinaikkan.
  3. Tidak memiliki jauh tempo.
  4. Pada saat perusahaan dilikuidasi yang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya.

KEUNTUNGAN MEMBELI SAHAM
  1. Dividen
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan, penerbit saham tersebut atas keutungan yang dihasilkan yang dihasilkan perusahaan.
  1. Kapital Gain
Merupakan selisih harga beli dan harga jual. kapital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.



BURSA EFEK



Bursa efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagai perusahaan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan yang tela tercatat di bursa efek.
Yang dapat memegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.

PERUSAHAAN EFEK



Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek atau manajer investasi.
Perusahaan efek sering juga disebut sebagai perusahaan sekuritas (securities company)

PERAN PERUSAHAAN EFEK



Perusahaan efek berperan untuk :
  • Mendukung eksistensi pasar modal, dalam hal memperlancar perputaran dana dan informasi.
  • Mendukung sistem dan aktivitas bursa sebagai bagian dari pasar modal dan sebagai unit usaha.
  • Meningkatkan kegiatan investasi pasar modal untuk menunjang perekonomian nasional.

FUNGSI PERUSAHAAN EFEK



Fungsi perusahaan efek adalah :
  • Sebagai perantara mengalirnya arus dana dan informasi antara pemodal dengan emiten.
  • Sebagai ujung tombak bursa (pasar modal) dalam peningkatan pergerakan dan volume investasi.
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL



Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang kegiatan industry pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
  • Bank Kustodian
  • Biro administrasi efek
  • Wali amanat (trustee)


Berdasarkan undang-undang penanaman modal, pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai custodian adalah lembaga penyimpanandan penyelesaian, perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPEM.

Lembaga yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai custodian adalah :
  • Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
  • Perusahaan efek
  • Bank umum yang telah mendapat persetujuan bapepam

BAB 9



MEREKONTRUKSI PASAR MODAL SYARI’AH      
MODAL PEMILIK (OWNERS ATAU STOCK HOLDEL’S EQUITY)



Modal adalah suatu hak yang tersisa atas suatu lembaga (entity) setelah dikurangi kewajibannya. Dalam perusahaan perseorangan nilai modal ini merupakan modal pemilik sendiri. Modal sector atau contributed capital dapat dibagi dalam: modal statute (legal -capital) dan model lainnya. modal statute adalah jumlah batas kewajiban pemilik. Modal statute ini dinilai sebesar harga pegi atau harga nominal.

PENGUKURAN DAN PENILAI MODAL



Transaksi modal dapat dibagi dua:  transaksi modal dan transaksi yang berkaitan dengan laba. Transaksi golongan pertama menyangkut transaksi langsung dari pemilik dengan perusahaan. Golongan kedua menyangkut transaksi yang berkaitan dengan laba.
Penilaian terhadap transaksi modal ini sama dengan penilaian pada harta dan kewajiban yaitu berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya transaksi.

PASAR MODAL SYARI’AH

Pasar modal adalah semua kegiatan yang bersangkutan dengan perdagangan, surat berharga (efek) yang telah ditawarkan pada umum (umum) yang akan diterbitkan oleh suatu pihak (emiten). Emitem berhubungan dengan penanaman modal atau penanaman modal dalam jangka menengah/panjang, termasuk instrument derivatifnya.

       INSTRUMEN YANG DIPERBOLEHKAN SYARI’AH  



       Ada sejumlah hal yang membedakannya dengan pasar modal konvesional. Salah satunya, pasar modal syariah tidak mengenal pasar sekunder untuk saham dan obligasi.
       selain saham, produk lain di pasar syariah adalah obligasi syariah. Obligasi syariah adalah suatu kontrak yang tertulis, berjangka panjang, untuk membayar kembali seluruh nilai uang pada tanggal tertentu dari membayar sejumlah keutungan secara periodik menurut penyertaan dana dalam jangka panjang, tetapi bias ditarik kembali sesuai akad.

INSTRUMEN YANG DIHARAMKAN SYARI’AH



Adapun instrument yang diharamkan menurut syariah islam adalah:
  1. Preferred stock (saham istimewa)
saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan syari’ah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu :
  1. Adanya keuntungan tetap, hal ini menurut kalangan ulama dikatakan sebagai riba.
  2. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama padaaat likuidasi. Hal ini mengandung unsure ketidakadilan.
  1. Forward contract  
Forward contract diharamkan karena segala bentuk jual beli utang. Bentuk ini dilarang dalam islam karena dianggap jual beli utang piutang yang terdapat unsure ribawi.
  1. Option
Option merupakan hak, yautu untuk membeli dan menjual  barang yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat non-exist dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option ini  mengandung unsur gharar (penipuan atau spekulasi) dan maysir (judi).



PROSPEK DAN RESIKO DALAM INVESTASI SYARI’AH



Sebuah riset yang dilakukan pengamat perbankan syariah Adiwarman A. karim dari karim business consultant menunjukkan bahwa pasar yolaris syariah sesungguhnya sangat terbatas. Dia membagi potensi pasar menjadi tiga kelompok besar. Pertama, pasar yolaris syariah. Kedua, pasar mengambang yang tidak terlalu fanatic dengan sistem perbankan. Dan ketiga adalah pasar loyaris konvesional. Kelompok ini mempunyai cirri sangat fanatic terhadap bank bersistem konvesional.
Sebagai sebuah produk syariah, investasi syariah jelas harus sesuai dengan prinsip nilai-nilai agama (islam). Tujuannya untuk menciptakan dan mencapai tata ekonomi yang lebih beretika. Dengan demikian, praktik investasi syariah juga harus menhindari konsep riba.

BAB 1O



AKUNTANSI BANK SYARI’AH
SEJARAH SINGKAT PERBANKAN SYARIAH



Sistem perbankan islam bukan sesuatu yang baru. Bahwa dalam bidang perbankan islam tidak lagi dilihat sebagai idiologi.
Peran pemerintah sangat dominan dalam pendirian dan perkembangan bank syariah ini. Pengalaman mesir telah membuktikan bahwa peran pemerintahlah yang mengambil peran dalam kehidupan model perbankan ini. Meskipun mesir menganut faham nasionalis islam sekunder, Jamal Nasr telah memanfaatkan model ekonomi ayariah untuk membangun masyarakatnya.



PRODUK BANK SYARIAH



Pada dasarnya bank-bank syariah mempunyai produk-produk dalam melayani nasabahnya. Produk-produk tersebut adalah (Karim, 2003):
  • Produk penyaluran dana (financing)
  • Produk penghimpunan dana (funding) dan
  • Produk jasa (service)

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA



Produk penghimpunan dana terdiri dari deposito, giro, dan tabungan. Prinsip yang digunakan adalah dengan wadi’ah dan mudharabah. Pada prinsip wadi’ah bank bertanggujawab terhadap keutuhan dana nasabah dan dibolehkan untuk dipinjamkan kepada pihak lain. Sedangkan prinsip mudharabah deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik madal) dan bank bertindak sebagai mudharib (pengelola).



PRODUK JASA



Produk ini umumnya bersifat perantara antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana. Bank memperoleh jasa atau keuntungan dari transaksi ini. Produk-produk ini adalah sharf (jual beli valuta asinh) dan ijarah (sewa).



CARA MENGURANGI RESIKO BANK DALAM PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH



Untuk mengatasi hal ini beberapa cara dapat dilakukan (Karim, 2003):
  1. Menetapkan kovenan agar mudharib melakukan bisni yang resiko operasi lebih rendah
  2. Menetapkan kovenan agar mudharib melakukan bisnis dengan arus kas dan transparan.
  3. Menetapkan kovenan agar mudharib melakukan bisnis yang tidak dikontrolnya rendah.
Dikeluarkannya pernyataan standar akuntansi keuangan No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah oleh ikatan akuntansi Indonesia (IAI) merupakan angin segar dari praktik akuntansi di bank syariah. Sebab, penyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.



PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MUDHARABAH



Modharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut pesepakatan di muka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.



BANK SEBAGAI SHAHIBUL MAAL (PEMILIK DANA)



Setiap pembayaran kembali atas pembayaran mudharabah oleh pengelola dana mengurangi saldo pembayaran mudharabah. Apabila sebagian pembayaran mudharabah hilang  sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka rugi tersebut mengurangi saldo pembayaran mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. 



PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MUSYARAKAH



Musyarakah adalah akad kerja sama di antara pemilik modal yang mencampurkan modal meraka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru.
Musyarakah dapat bersifat permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagi modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad, mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.



PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MURABAHAH



Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dengan keuntungan (margin) oleh yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Bank melalukan pembelian barang setelah ada pesanan dari nasabah.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara yang berbeda.



PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ISTISHNA’ DAN ISTISHNA’PARALEL



Istishna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (prudusen yang bertindak juga sebagai penjual). Cara pembayaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.
Pengakuan dan pengukuran biaya istishn parallel adalah sebagai berikut:
  1. Biaya istishn parallel terdiri dari:
  1. Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan subkrontraktor kepada bank.
  2. Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad yang di alokasikan secara objektif, dan
  3. Semua akad biaya subkontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban, jika ada. Dan
  1. Biaya istishna’ parallel diakui sebagai aktiva istishna’ dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari subkontraktor sebesar jumlah tagihan.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN WADI’AH
KARAKTERISTIK



Wadi’ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan. wadi’ah dibagi atas wadi’ah yad-dhamanah dan wadi’ah yad-amanah. Wadi’ah yad-dhamanah  adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. sedangkan dalam prinsip wadi’ah yad –amanah, penerimaan titipan tidak boleh  memanfaatkan titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.



PENGAKUAN DAN PENGUKURAN QARDH
KARAKTERISTIK



Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjam.



PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DALAM AKUNTANSI SYARI’AH



Penyajian laporan akuntansi bank syariah telah diatur dengan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) dan pedoman akuntansi perbankan syari’ah Indonesia (papsi). Oleh karena itu, laporan keuangan harus mampu memfasilitasi semua pihak yang terikat dengan bank syariah.
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut:
  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan arus kas
  4. Laporan perubahan ekuitas
  5. Laporan perubahan dana investasi terikat
  6. Laporan sumber dan dan penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah
  7. Laporan sumber dan penggunan dana qardhul hasan dan
  8. Catatan atas laporan keuangan.
NERACA



Unsur-unsur neraca meliputi aktiva, kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas. Penyajian aktiva pada neraca atau pengungkapan  pada catatan atas laporan keuangan atas aktiva yang dibiayai oleh bank bersama pemilik  dana investasi tidak terikat,dilakukan secara terpisah.  

Tidak ada komentar: